Mukomuko, Worldosint.com – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada Jumat (23/10/2026), bertempat di Lobby Polres Mukomuko.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Mukomuko, Ipda Septa Zico Fririo, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri KBO Satreskrim, Kanit Tipidter, Kanit Tipidkor, serta personel Polres Mukomuko.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Mukomuko memaparkan pengungkapan tiga perkara, yakni dugaan peredaran obat-obatan merek Samcodin yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berupaya memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres.

  1. Pengungkapan Kasus Obat-obatan Merek Samcodin

Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Tersangka diduga memesan obat-obatan merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan merek Samcodin sebanyak 615 butir saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan, uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, serta kemasan paket.

Keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sejak September 2025 ditaksir mencapai Rp42.000.000.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli dan menggunakan obat-obatan serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar AKBP Riky.

  1. Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Tersangka diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi, kemudian menjual kembali BBM tersebut menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp39.552.000.

Barang bukti yang diamankan meliputi jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat excavator, serta satu unit truk trado.

Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi menjadi salah satu upaya untuk memastikan subsidi pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

  1. Pengungkapan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Kasus ketiga merupakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan Inisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.

Tersangka diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Keuntungan dari transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958.000.000.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti, terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.

Terkait perkara pertanahan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memastikan kejelasan status dan kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku,” jelas AKBP Riky.

Apresiasi Personel dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Mukomuko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja dalam proses pengungkapan dan penanganan ketiga perkara tersebut, termasuk jajaran Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting bagi kepolisian, karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, Polres Mukomuko akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan kepolisian, penegakan hukum, dan langkah-langkah pencegahan demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian, dengan tetap mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here