Bengkulu Utara, Worldosint.com – Pemerintah Desa Arga Mulya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Arga Mulya, Taufik Hidayat, mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kelompok atau individu yang menyebarkan ajaran intoleran serta paham radikal yang berpotensi merusak kerukunan sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk paham radikalisme dan intoleransi yang dapat memecah belah persatuan. Masyarakat diharapkan tetap waspada serta tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang bertentangan dengan nilai agama dan ideologi negara,” kata Taufik Hidayat di Bengkulu Utara, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat jaringan yang disebut-sebut merupakan mantan pengikut kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah Bengkulu Utara. Kelompok tersebut dikabarkan masih melakukan aktivitas pertemuan internal dengan para simpatisannya.

Menurut dia, pertemuan tersebut kerap dilakukan dengan kamuflase kegiatan kajian keagamaan biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pertemuan dilakukan secara tertutup dengan dalih kajian agama. Oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Taufik menambahkan, sebagian pengikut eks kelompok tersebut diketahui memiliki loyalitas tinggi terhadap ajaran yang mereka yakini, bahkan menganggap ajaran tokoh atau ulama mereka sebagai satu-satunya ajaran yang benar untuk diikuti.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, guna mencegah penyebaran ideologi yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila.

“Pengawasan dari berbagai instansi, termasuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), perlu terus diperkuat agar tidak ada ruang bagi penyebaran ideologi anti-pemerintah maupun yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Pembubaran tersebut dilakukan karena ideologi khilafah yang diusung organisasi itu dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara, yakni Pancasila.

Taufik menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai toleransi, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here