Bengkulu, Worldosint.com – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) yang diketuai oleh Alpian Gunadi memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Bengkulu.
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan Rekonstruksi Pengamanan Badan Jalan Provinsi Kelas I Ruas Jalan Air Dingin – Muara Aman yang berada di Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.347.101.600 yang bersumber dari dana hibah pusat Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV Artomoro.
Ketua FPAK, Alpian Gunadi, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sesuai dengan standar teknis maupun ketentuan kontrak.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami menduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini, mulai dari kualitas pekerjaan yang diragukan hingga dugaan penggunaan material ilegal,” tegas Alpian kepada wartawan. Minggu (15/3/2026)
FPAK menyoroti beberapa poin yang dianggap janggal dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah dugaan bahwa konstruksi bangunan pengamanan badan jalan dikerjakan secara terburu-buru dan tidak memenuhi standar kualitas.
Menurut Alpian, kualitas beton pada beberapa titik proyek sangat diragukan. Dari hasil pemantauan di lapangan, kondisi struktur bangunan dinilai tidak menunjukkan mutu konstruksi yang seharusnya untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
“Dari pantauan kami di lokasi, ada dugaan pekerjaan dilakukan asal jadi. Struktur beton yang digunakan kualitasnya patut dipertanyakan. Ini tentu sangat berbahaya bagi ketahanan bangunan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain itu, FPAK juga menyoroti persoalan waktu pelaksanaan proyek. Diduga pihak rekanan tidak mengindahkan ketentuan perpanjangan waktu pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Tidak hanya itu, dugaan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan material yang diduga berasal dari sumber galian C ilegal. Material tersebut disebut-sebut diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Jika benar material diambil dari galian C yang tidak berizin, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana,” kata Alpian.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, FPAK juga berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa titik strategis di Kota Bengkulu, termasuk di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu dan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Aksi demonstrasi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. FPAK juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek diperiksa secara transparan.
“Kami ingin aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini. Uang yang digunakan adalah uang negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” ujar Alpian.
FPAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan menyangkut infrastruktur vital bagi masyarakat di wilayah tersebut.




