Bengkulu, Worldosint.com – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar.
Penertiban PKL tersebut dilaksanakan pada 1 Desember 2025 oleh personel gabungan Polresta Bengkulu, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus penataan kawasan pasar agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah melalui tahapan sosialisasi. “Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Trotoar dan badan jalan memiliki fungsi yang tidak boleh dialihfungsikan untuk berjualan,” ujarnya di Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya, aksi penertiban diwarnai kericuhan. Sejumlah PKL menolak direlokasi sehingga terjadi dorong-dorongan dengan petugas. Akibat insiden tersebut, beberapa personel gabungan dilaporkan mengalami luka ringan saat menjalankan tugas pengamanan.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa penertiban memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan hak pejalan kaki atas trotoar serta kewajiban menjaga fungsi jalan.
Terkait penolakan relokasi, Pemkot Bengkulu menyebut telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL, yakni Pasar Tradisional Modern (PTM), lengkap dengan insentif berupa keringanan biaya sewa. Namun demikian, sebagian PKL menilai lokasi relokasi kurang strategis dan kapasitas tempat belum mampu menampung seluruh pedagang.
Pasca penertiban Pasar Minggu, Pemerintah Kota Bengkulu juga berencana melanjutkan penataan PKL di kawasan Pasar Panorama. Rapat koordinasi internal lintas organisasi perangkat daerah telah dilakukan sebagai persiapan penertiban lanjutan.
Meski demikian, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah PKL yang bertahan berjualan di ruas jalan sekitar Pasar Minggu. Kondisi tersebut menunjukkan tantangan dalam implementasi kebijakan penertiban, sekaligus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.




