Lebong, Worldosint.com – Proyek infrastruktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek Rekonstruksi Pengaman Badan Jalan Provinsi Kelas I Ruas Air Dingin – Muara Aman, tepatnya di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong (STA 39+000).

Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp7.347.101.600 tersebut dinilai bermasalah terkait tenggat waktu pengerjaan.

Kritik keras datang dari Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GRBTA), Dedi Mulyadi. Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (16/12), Dedi mengungkapkan bahwa aktivitas pekerjaan masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir.

“Berdasarkan nomor kontrak SP/436/BPBD/2025, pengerjaan seharusnya selesai pada 1 Desember 2025. Namun, saat kami turun ke lapangan hari ini, aktivitas masih berjalan,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, pihak pelaksana proyek bernama Hanip berdalih bahwa mereka telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga akhir Desember 2025, meski tidak merincikan tanggal pastinya.

Alasan Cuaca Dinilai Tidak Relevan

Dedi menilai alasan cuaca yang kerap dijadikan tameng keterlambatan tidaklah masuk akal. Menurutnya, kontrak sudah ditandatangani sejak 4 Juni 2025, sehingga pihak rekanan seharusnya bisa memaksimalkan pekerjaan di awal waktu.

“Alasan cuaca kurang relevan. Seharusnya mereka mengejar target sejak awal kontrak, bukan baru ‘kebut semalam’ di akhir tahun yang memang bertepatan dengan musim penghujan. Selain itu, kami juga menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (K3),” tegasnya.

Kekhawatiran Terhadap Mutu Proyek

Selain masalah waktu, terpantau pengerjaan drainase di lokasi tersebut belum rampung. Dedi mengkhawatirkan upaya mengejar deadline akan berdampak pada buruknya kualitas bangunan.

“Kami khawatir karena dikejar batas waktu, pihak rekanan mengabaikan mutu hasil pekerjaan demi mengejar ketertinggalan,” lanjutnya.

Di akhir penyampaiannya, Dedi mengingatkan bahwa penambahan waktu pekerjaan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 22 Tahun 2020 (perubahan PP No. 14 Tahun 2021), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here