Bengkulu, Worldosint.com – PT. Alno Agro Utama Semindo Estate merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Menjelang berakhirnya masa perizinan, perusahaan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah maraknya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim media mewawancarai seorang warga Desa Napal Putih, Debi Saputra (34), yang menyampaikan keluhan terkait tidak diberikannya kebun plasma kepada masyarakat setempat.

“Sejak perusahaan ini berdiri, kami sebagai desa penyangga tidak pernah menerima plasma 20% sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 yang kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kami masyarakat hanya jadi penonton,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ormas Garbeta langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi. Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, yang didampingi oleh Divisi Humas Abdul Kadir dan Wakil Ketua I, Sandra Putera Irawan—yang juga merupakan putra daerah Napal Putih—menyampaikan hasil temuan mereka.

“Kami menemukan berbagai persoalan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sejak membuka perkebunan di awal tahun 2000-an. Salah satunya adalah tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyediakan 20% lahan plasma, yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) sesuai undang-undang. Selain itu, perusahaan juga menanam sawit di sempadan sungai, serta terdapat sejumlah aduan dari masyarakat terkait lahan yang dikelola perusahaan tanpa kejelasan status,” jelas Dedi Mulyadi.

Dalam wawancara tersebut, Ormas Garbeta secara tegas meminta kepada instansi terkait, khususnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar menunda proses perpanjangan HGU PT. Alno Agro Utama Semindo Estate.

“Dengan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, kami meminta agar perpanjangan izin HGU ditunda. Jika tidak, hal ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada salah satu manajer perusahaan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here