Lebong, Worldosint.com – Aktivis senior Kabupaten Lebong, Abdul Kadir yang akrab disapa Kadeng, dalam waktu dekat berencana menggelar hearing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hearing ini dimaksudkan untuk mempertanyakan kembali perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019 hingga 2022, Sabtu (12/9/2025).

Langkah Kadeng ini dilatarbelakangi oleh belum jelasnya penyelesaian perkara yang sempat ramai diberitakan pada 2023 lalu. Saat itu, Kejari Lebong melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) diketahui tengah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat miskin yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan informasi sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik. Mereka meliputi pejabat aktif maupun mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong yang saat ini sudah terbagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas PMD dan Dinas Sosial, dengan jumlah pemeriksaan mencapai lima orang. Tidak hanya itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 12 orang serta Koordinator Daerah (Korda) TKSK tingkat kabupaten juga telah dipanggil.

Selain itu, pengelola E-Warong sebagai ujung tombak distribusi BPNT juga ikut diperiksa. Jumlahnya bahkan mencapai 18 orang, meski belum seluruh pengelola E-Warong yang ada di Kabupaten Lebong—yang totalnya mencapai 42 unit—diperiksa penyidik.

Pada saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intel Minang Zazali didampingi Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya masih fokus menggali keterangan dari para pengelola E-Warong yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Saat ini kita masih memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pengelola E-Warong mulai tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022. Itu pun belum seluruhnya diperiksa karena jumlah E-Warong di Lebong mencapai 42,” ungkap Minang kala itu.

Minang menambahkan, penyidik Kejari Lebong juga berencana memanggil sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Tujuannya agar informasi bisa digali hingga ke level terbawah, termasuk kemungkinan memanggil distributor sembako yang memasok barang ke E-Warong. Namun terkait penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil lengkap penyidikan.

“Yang jelas sekarang masih berproses di Pidsus. Soal penetapan tersangka, kita lihat kelengkapan berkas dari hasil tim penyidik untuk proses gelar perkaranya,” tegasnya.

Namun, hingga kini kelanjutan perkara tersebut belum diketahui publik. Tidak adanya kejelasan inilah yang mendorong Kadeng untuk bersuara kembali. Menurutnya, supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini jangan sampai hilang begitu saja. Kita minta Kejari Lebong konsisten menuntaskan perkara ini. Jika memang ada pihak yang terbukti melanggar hukum, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kadeng.

Ia menilai, kasus dugaan penyimpangan BPNT sangat menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara tersebut. Kadeng menambahkan, sebagai aktivis dirinya akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan serta tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi.

Dengan hearing yang segera digelar, publik menaruh harapan besar agar Kejari Lebong memberikan penjelasan yang transparan terkait perkembangan kasus BPNT 2019-2022. Masyarakat berharap agar kasus ini benar-benar dituntaskan dan tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan tanpa hasil yang jelas.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORLDOSINT 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here