Bengkulu Selatan, Worldosint.com – Aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) diduga mencemari aliran Sungai Mertam di Desa Lubuk Kadung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan. Limbah cair dari pabrik pengolahan CPO tersebut disebut-sebut langsung dibuang ke sungai yang bermuara ke Samudera Indonesia.

Pantauan di lapangan, limbah yang diduga berasal dari pabrik BSL dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dugaan pencemaran ini pun memantik perhatian organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).

Ketua Umum Garbeta mengungkapkan pihaknya sudah menerima banyak laporan masyarakat terkait kondisi Sungai Mertam. Atas dasar itu, Garbeta melakukan investigasi langsung di lapangan.

“Kami sudah pernah menyurati pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada jawaban. Karena itu, kami melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah yang dibuang ke Sungai Mertam sebagai bukti adanya pencemaran,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).

Garbeta menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORLDOSINT 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here