Bengkulu Utara, Worldosint.com – Kembali menjadi sorotan masyarakat terkait jalan provinsi di kabupaten Bengkulu Utara terutama jalan penghubung kecamatan Ketahun menuju Kecamatan Napal Putih yang berstatus jalan provinsi.

Jalan penghubung kecamatan Ketahun – kecamatan Napal Putih merupakan akses jalan terdekat masyarakat wilayah Napal Putih dan sekitarnya untuk melakukan aktivitas menuju ke ibukota kabupaten maupun ke ibukota provinsi, yang saat ini rusak parah, ditambah lagi jalan terancam putus sebagai dampak aktivitas tambang Batu bara yang dilakukan PT. Bara Adhipratama, dimana hasil pantauan di lapangan galian atau penambangan dilakukan perusahaan hanya berjarak beberapa meter atau kurang lebih 5 meter dari jalan provinsi.

Terkait penambangan Batu Bara yang dilakukan PT. Bara Adhipratama ini menjadi sorotan dan perhatian oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yaitu Ormas Garbeta (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) melalui ketua umum Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa membenarkan terkait jalan provinsi yang berada di desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih sudah rusak parah dan nyaris tidak kelihatan lagi aspalnya, dan terancam putus.

“Berdasarkan penyampaian atau laporan masyarakat kepada kami, hasil investigasi kita di lapangan terancam putus disebabkan aktivitas penambangan batubara yang dilakukan PT. Bara Adhipratama, mengingat galian tanah dari aktivitas penambangan hanya berjarak kurang lebih 5 meter dari jalan provinsi, dan saya lihat di lapangan saat ini aktivitas tambang tidak ada lagi, tetapi kenapa tidak dilakukan Reklamasi?” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ini diduga melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan dari undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara dan diperkuat lagi oleh peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan paska tambang.

Ketua Umum Ormas garbeta juga menyampaikan agar ini harus menjadi fokus dan perhatian bagi kepala daerah dan dinas pertambangan dan energi ketika memberikan rekomendasi terkait perizinan pertambangan batu bara.

“Ini kita contohkan yang terjadi di kecamatan Napal Putih, pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan jangan sekedar dipasang polis land, karena polis land tidak menyelesaikan masalah tetapi tindakan nyata harus di ambil, terlebih lagi program jalan mulus bapak Gubernur Bengkulu tahun 2025 ini belum sampai ke dimana titik rawan atau yang benar benar harus diperbaiki,” bebernya.

Terkait dengan ancaman putusnya jalan Ketahun-Napal Putih, pihaknya menyarankan agar pemerintah provinsi melalui dinas pertambangan agar segera memerintahkan pihak perusahaan melakukan Reklamasi atau menutup lagi lobang galian yang disebabkan dari aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. Bara Adhipratama, jika tidak maka tanah akan terus longsor dan memakan badan jalan.

Sementara awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak PT. Bara Adhipratama bapak Agus Riadi, ST yang merupakan kepala Teknis tambang melalui pesan singkat WhatsAap, namun hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan jawaban.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORLDOSINT 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here