Worldosint.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja.

UMKM juga dikenal memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, seperti yang terbukti pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak pelaku UMKM tetap bertahan dan berkembang meskipun menghadapi tantangan besar.

Pembentukan Asosiasi UMKM bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam berbagai aspek. Beberapa tujuan utama pembentukan asosiasi ini meliputi:

  1. Memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan informasi terkait pemasaran, peluang pasar, dan segmentasi pasar.
  2. Membantu UMKM dalam mendapatkan akses ke lembaga pemerintah, investor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perbankan.
  3. Memberikan perlindungan hukum kepada anggota UMKM melalui kerja sama dengan praktisi hukum.
  4. Menyediakan informasi terkait permodalan, regulasi, perkembangan bisnis, bahan baku, serta mengatasi kendala usaha yang dihadapi.

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Bengkulu Bersatu dibentuk sebagai wadah untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar mereka mendapatkan perlindungan serta dukungan dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan pemasaran produk mereka. Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan UMKM di Bengkulu dapat lebih berkembang dan mampu bersaing baik di pasar regional maupun nasional.

Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu memiliki legalitas resmi sebagai organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2024, asosiasi ini telah terdaftar dengan Nomor AHU-0002530.AH.01.07.TAHUN 2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bengkulu Bersatu.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM, dinyatakan bahwa dasar pengesahan Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu adalah permohonan yang diajukan oleh Notaris Irawan, S.H., sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2024.

Dengan adanya legalitas resmi ini, Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu Bersatu memiliki kewenangan yang sah untuk beroperasi dan menjalankan berbagai program guna membantu para pelaku UMKM di Bengkulu. Keberadaan asosiasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sektor UMKM di daerah, memberikan akses yang lebih luas terhadap sumber daya ekonomi, serta mendukung inovasi dalam usaha kecil dan menengah.

Selain memberikan dukungan bagi pengembangan usaha, asosiasi ini juga berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggotanya. Dengan adanya kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, diharapkan UMKM Bengkulu semakin maju dan mampu menjadi pilar utama dalam perekonomian daerah maupun nasional. (ADV)

Pewarta: Yulisman
Editor : Adi Saputra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here